Selasa, 03 November 2015

Contoh Format Surat Jual Beli Tanah Sebelum di Aktakan

 Jual beli tanah memang memiliki resiko yang cukup besar jika kita salah dalam melakukan prosesnya. Alih-alih anda menjual tanah melalui pihak kedua, kemudian terjadi konflik dikemudian hari, maka tidak menutup kemungkinan salah satu pihak akan menuntut dan menyerahkannya ke pihak yang berwajib. Hal ini memang kerap kali terjadi.

Ada beberapa poin yang harus kita ketahui sebelum membeli sebidak tanah. Diantaranya adalah anda harus memastikan Kepemilikan Tanah tersebut apakah tanah tersebut benar sebagai hak milik orang yang akan menjual tanah. Apakah tanah tersebut merupakan tanah warisan dan lain sebagainya. Karena banyak kasus dikemudian hari seseorang yang mengaku kerabatnya mengaku mendapat hak waris dari tanah tersebut. Oleh sebab itu, anda sebaiknya memastikan tanah tersebut terlebih dahulu melalui sertifikat yang dimiliki.

Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan dikemudian hari, maka sebaiknya anda membuat sebuah surat sakti yang disebut sebagai Surat Keterangan Jual Beli Tanah Sebelum Di Aktakan. Jika anda kesulitas dalam membuat surat ini. Kami akan berikan sedikit penjelasan dan contoh dari surat tersebut. Berikut poin-poinnya secara berurutan.

format surat jual beli tanah sebelum diaktakan

1.Surat harus berisikan Nama Si penjual atau biasa disebut sebagai pihak pertama. Nama tersebut harus lengkap sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) disertai alamat yang jelas.

2. Surat harus berisikan Nama di Pembeli atau biasa disebut sebagai Pihak Kedua. Isinya juga harus sama sesuai yang tertera di dalam KTP.

3. Isi surat mengandung kalimat yang menyatakan kalau pihak pertma telah menjual tanah kepada pihak kedua yang telah disetujui oleh seluruh ahli waris pihak pertama serta disaksikan oleh saksi yang dihadirkan masing-masing pihak dengan kisaran harga yang telah disepakati.

4. Isi surat keterangan Jual Beli Tanah Sebelum diaktakan selanjutnya yakni Ijab kabul pembelian dilakukan secara sah dari pihak pertama kepihak kedua, kemudian segala hal yang menyangkut dengan resiko yang menyangkit pajak atas tanah, biaya pembuatan akta jual beli ke PPAT menjadi tanggung jawab pihak kedua.

5. Isi surat sebagai penutup yakni jika suatu saat atau dikemudian hari ada ahli waris dari pihak pertama yang mengaku atau menggugat akan tanah yang telah dijual kepada pihak kedua maka pihak berwenang untuk menolaknya karena tanah tersebut sudah sah dan mutlak dijual ke pihak kedua dan dimiliki oleh Pihak kedua.

6. Penutup surat berikikan kalau surat tersebut telah dibuat dengan sangat benar dan dalam keadaan sehat dan tidak dalam paksaan dan tekanan siapapun/

7. Surat Jual Beli Tanah Sebelum Diaktakan tersebut kemudian ditanda tanagi oleh Pihak Kedua selaku pembeli kemudian pihak pertama. dan Saksi-saksi yang dibawa oleh kedua belah pihak. Kemudian ditanda tangani mengetahui kepala desa setempat.

Berikut Format Surat Jual Beli Tanah Sebelum Diaktakan.

SURAT KETERANGAN JUAL BELI SEBELUM DIAKTAKAN

Yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing kedua belah Pihak :

1. (NAMA) Umur  ……..  Pekerjaan…………………….. Alamat di kampung  …………..RT….. RW ….. Desa Sarinagen  Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat . (Untuk Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA / PENJUAL ).

2. (NAMA) Umur,……Pekerjaan …………...……………., Alamat di kampung  …………..RT ..… RW …... Desa Sarinagen Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat .(Untuk Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA / PEMBELI  ).

Dengan ini Saya PIHAK PERTAMA pada tanggal … Bulan…. Tahun 2009 . telah menjual sebagian Tanah Darat/Sawah kepada PIHAK KEDUA  di blok  ………… RT …  RW … . Desa Sarinagen Dengan                          Nomor Kohir……………,Nomor Persil,…………….. ,Kelas …………luas ……… .M2,  yang berbatasan          dengan Tanah Milik :

- Sebelah Utara  : ………………
- Sebelah Timur : ………………
- Sebelah Barat : ………………
- Sebelah Selatan : ………………

Tanah tersebut telah mutlak dijual oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang disetujui oleh semua Ahli Waris dari PIHAK PERTAMA  dan para Saksi   dari  kedua  belah Pihak  dengan Harga. Rp--------

Selanjutnya PIHAK PERTAMA telah mengadakan Ijab Kabul atas jual beli tersebut dengan PIHAK KEDUA, maka tanah tersebut sudah mutlak dan sah menjadi milik PIHAK KEDUA juga segala resiko yang menyakut Pajak atas tanah tersebut dan Biaya Pembuatan AKTA JUAL BELI  ke PPAT menjadi tanggungan PIHAK KEDUA-----

Apabila dikemudian hari ternyata Ahli waris saya PIHAK PERTAMA ada yang menggugat Tanah tersebut, maka pihak yang berwenang agar menolaknya karena tanah tersebut telah mutlak dijual oleh PIHAK PERTAMA------

Demikian Surat Keterangan Jual Beli ini, dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta tidak ada paksaan dari pihak manapun.
"Sertakan Tanda tangan Pembeli disebelah kiri beserta saksi-saksi, kemudian tanda tangan penjual disebelah kanan beserta saksi-saksi, dan dibagian bawah mengetahui kepala desa. Jangan lupa, titi mangsa siatasnya (Tempat dan Tanggal Tahun surat ini dibuat)."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar